Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 18-Akuntansi Dana Pensiun

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      18

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Akuntansi Dana Pensiun


 



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN                                                                                                                    [01 - 08]
              Tujuan
              Ruang Lingkup                                                                                                            [01 - 06]
              Definisi                                                                                                                               [07]

PENJELASAN                                                                                                                          [08 - 24]
              Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun                                                                      [08 - 22]
              Program Pensiun luran Pasti                                                                                        [11 - 13]
              Program Pensiun Manfaat Pasti                                                                                   [14 - 16]
              Kewajiban Aktuaria                                                                                                            [17]
              Frekuensi Penilaian Aktuarial                                                                                             [18]
              Laporan Keuangan Dana Pensiun                                                                               [19 - 21]
              Penilaian Aktiva Dana Pensiun                                                                                           [22]
              Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan                                                                  [23]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
AKUNTANSI DANA PENSIUN                                                                                            [24 - 31]
              Laporan Keuangan Dana Pensiun                                                                               [24 - 26]
              Laporan Aktiva Bersih                                                                                                        [25]
              Laporan Perubahan Aktiva Bersih                                                                                      [26]
              Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas                                                  [27]
              Penilaian Aktiva Dana Pensiun                                                                                           [28]
              Pengungkapan                                                                                                                     [29]
              Masa Transisi                                                                                                                      [30]
              Tanggal Efektif                                                                                                                   [31]












SAMBUTAN


DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA





Dana Pensiun berperan sangat penting dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan sosial. Dalam periode Pembangunan Jangka Panjang Tahap II peran swasta dan dana non APBN diharapkan semakin meningkat dan semakin penting. Melalui program pensiun diharapkan tabungan masyarakat dapat terakumulasi dan dikelola secara bijak dan aman agar kesejahteraan pensiunan terjamin dan kebutuhan pembiayaan pembangunan dapat terpenuhi secara berkesinambungan. Sehubungan dengan itu maka telah diberlakukan Undang-Undang Nomor: 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun .

Dana Pensiun sebagai suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta program pensiun haruslah dikelola secara profesional. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pengurus Dana Pensiun secara berkala berkewajiban untuk membuat laporan tertentu sehubungan dengan pertanggungjawabannya. Salah satu laporan penting adalah laporan keuangan. Mengingat bahwa misi dan kegiatan Dana Pensiun adalah berlainan dengan perusahaan, maka sudah jelas perlu disusun standar akuntansi secara khusus sebagai pedoman bagi Dana Pensiun dalam penyusunan laporan keuangan. Kami sangat gembira bahwa Ikatan Akuntan Indonesia dengan tanggap telah mengisi kebutuhan tersebut dengan berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan untuk Dana Pensiun. Dengan berlakunya Standar Akuntansi Keuangan tersebut diharapkan agar laporan keuangan Dana Pensiun dapat menyajikan informasi keuangan yang signifikan secara lebih andal dan dapat diperbandingkan sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kredibilitas Dana Pensiun. Sehubungan dengan itu kami memberikan penghargaan dan berterima kasih kepada Komite Prinsip Akuntansi Indonesia - Ikatan Akuntan Indonesia yang telah berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun tepat pada waktunya.



Jakarta, 9 September 1994

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan



DR. Ir. Bambang Subianto, MBA


Kata Pengantar



Dana Pensiun sebagai lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana peserta program pensiun adalah sangat penting dipandang dari sudut ekonomi dan sosial. Kebijakan manajemen dana pensiun sangat menentukan portofolio investasi dana peserta. Arah investasi Dana Pensiun yang jumlahnya diantisipasikan semakin lama semakin signifikan akan sangat menentukan pilihan prioritas pendanaan sektor industri dalam pembangunan. Nasib para pensiunan juga tergantung pada keberhasilan Dana Pensiun. Sehubungan dengan itu maka sebagaimana layaknya suatu lembaga yang didalamnya tersangkut kepentingan publik manajemen Dana Pensiun haruslah transparan. Laporan keuangan adaiah cermin manajemen, dan oleh karena itu Dana Pensiun harus menyusun laporan keuangan sedemikian rupa agar para pembaca yang berkepentingan tidak tersesat.

Di tinjau dari missi dan kegiatan usahanya, Dana Pensiun mempunyai kekhususan yang berlainan dengan suatu perusahaan. Maka informasi keuangan pokok yang perlu disajikan dalam laporan keuangan juga mempunyai kekhususan. Pihak yang paling utama harus dilindungi kepentingannya adalah para peserta program pensiun yang telah mempercayakan hari tuanya kepada Dana Pensiun, dan mereka sangat berkepentingan untuk mengetahui setiap saat apakah jumlah aktiva bersih cukup tersedia untuk membayar manfaat pensiun pada saatnya, di samping itu juga diperlukan informasi tentang perubahan yang terjadi atas aktiva bersih tersebut serta penyebab perubahan. Oleh karena itu Laporan Aktiva Bersih dan Laporan Perubahan Aktiva Bersih menjadi sangat penting bagi Dana Pensiun. Untuk tujuan perpajakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta masukan yang diterima baik dari akademisi maupun praktisi selama public hearing; di samping kedua laporan tersebut di atas, untuk Dana Pensiun juga perlu disusun neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas.

Sehubungan dengan kekhususan jenis informasi yang diperlukan, maka menyimpang dari kelaziman, di samping harga perolehan digunakan juga nilai wajar dalam penilaian aktiva tertentu. Pernyataan Standar Akutansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun ini disusun dengan mengadaptasi IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans dengan memperhatikan peraturan perundangan tentang Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.

Akuntansi Dana Pensiun merupakan sesuatu yang baru, yang memerlukan ketekunan semua pihak terkait untuk selalu menyempurnakan. Pada kesempatan ini Komite PAI ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, DR. Bambang Soebianto yang telah menaruh perhatian khusus atas Dana Pensiun termasuk masalah akuntansinya, Direktur Dana Pensiun, Drs. Indomen Saragih, Direktur Pembinaan Jasa Akuntan dan Penilai, Drs. Kartomo Wiryobroto, beserta staf Departemen Keuangan lainnya, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia yang telah banyak memberikan masukan yang berharga. Kepada Dra. Yosepha Sayekti M.Com, Dra. Merliyana Syamsul dan Dra. Rosita Sinaga yang telah bersedia melakukan penelitian tentang Akuntansi Dana Pensiun, Komite PAI ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan; tanpa bantuan mereka mungkin Pernyataan ini belum dapat diterbitkan.


Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia


Hans Kartikahadi                                                                                                                           Ketua
Jusuf Halim                                                                                                                             Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja                                                                                                                Anggota
Katjep K. Abdoelkadir                                                                                                              Anggota
Wahjudi Prakarsa                                                                                                                       Anggota
Jan Hoesada                                                                                                                              Anggota
M. Ashadi                                                                                                                                 Anggota
Mirza Mochtar                                                                                                                          Anggota
IPG. Ary Suta                                                                                                                           Anggota
Sobo Sitorus                                                                                                                             Anggota
Timoty Marnandus                                                                                                                    Anggota
Mirawati Soedjono                                                                                                                    Anggota


PENDAHULUAN

Tujuan


Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan derlgan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aktiva dan penentuan kewajiban manfaat pensiun .

Ruang Lingkup


01        Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun.

            02        Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing .

            03        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 tentang Akunransi Biaya Manfaat Pensiun, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan aktiva/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.

04        Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.

            05        Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP} dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

            06        Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus den lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.


Definisi


07        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.

Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.

Program Pensiun luran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.

Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalarn Peraturan Dana Pensiun.

Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.

Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.

Pendiri adalah :

(a)        orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;

(b)        bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.

Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumu/ated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan .

Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemlqeri kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.

Aktiva Bersih adalah total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi dengan seluruhkewajiban kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.

Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aktiva Bersih.

Nilai Wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aktiva mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm's length transaction).

Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama atau setiap kelompok yang terorganisasi.

Penjelasan


Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun


            08        Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

            09        Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.

            10        Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Program Pensiun Iuran Pasti


11        Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.


12        Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secara tepat, kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

13        Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:

a.         penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;

b.         Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan

c.         penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.

Program Pensiun Manfaat pasti


14        Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.

15        PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.

16        Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiunf posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:

a.         penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;

b.         Iaporan tentang transaksi dan kinerja invest3si selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;

c.         penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan

d.         perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.


Kewajiban Aktuaria

17        Daiam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial

 

18        Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun

 

19        Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .

 

20        Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.

 

21        Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan) .

 

Penilaian Aktiva Dana Pensiun


22        Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.

Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil invetasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku.


Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan


23        Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:

(a)        laporan aktiva bersih:

(i)         nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,

(ii)        dasar penilaian aktiva,

(iii)       investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,

(iv)       kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria;

(b)        laporan perubahan aktiva bersih:

(i)         biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,

(ii)        bia,va jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo.

(iii)       hasii investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,

(iv)       pendapatan lain-lain,

(v)        manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,

(vi)       beban administrasi,

(vii)      beban investasi,

(viii)     beban lain-lain,

(ix)       pajak penghasilan,

(x)        keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan

(xi)       pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain;

(c)        neraca:

(i)         posisi keuangan Dana Pensiun,

(ii)        nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;
(d)       perhitungan hasil usaha:

(i)         pendapatan dan beban investasi,

(ii)        beban administrasi,

(iii)       pendapatan lain-lain;

(e)        laporan arus kas: laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;

(f)        catatan atas laporan keuangan, mencakup:

(i)         penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:

-           nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
-           kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
-           jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
-           jenis program pensiun,
-           iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
-           untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
-           penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(ii)        penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,

(iii)       penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,

(iv)       rincian portofolio investasi, dan

(v)        perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir (dalam hal PPMP).


Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 terdiri dari paragraf 24 - 31. Standar ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 23.

Laporan Keuangan Dana Pensiun

24        Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:

(a)        Laporan Aktiva Bersih
(b)        Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c)        Neraca
(d)       Perhitungan Hasil Usaha
(e)        Laporan Arus Kas
(f)        Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Aktiva Bersih

25        Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.

Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.

Laporan Perubahan Aktiva Bersih

26        Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas

27        Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.

Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.

Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.

Penilaian Aktiva Dana Pensiun


28        Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:

(a)        uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;

(b)        sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surai pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;

(c)        surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan:

(d)       penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;

(e)        investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;

(f)        piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan

(g)        aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.

Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.

Pengungkapan


29        Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:

(a)        penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan,

o          nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
o          kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
o          jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
o          Jenis program penslun;
o          iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
o          untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
o          penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);

(b)        penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,

(c)        penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(d)       rincian portofolio investasi,

(e)        perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir (dalam hal PPMP).

Masa Transisi


            30        Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.

Tanggal Efektif


31        Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More