Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 7-Pengungkapan Pihak-Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      7

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Pengungkapan Pihak-Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa



 



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




PENDAHULUAN
              Tujuan
              Ruang Lingkup  [01 - 02]
              Definisi                                                                                                                               [03]

PENJELASAN  [04 - 21]
              Persoalan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa                                   [06 - 16]
              Pengungkapan                                                                                                             [17 - 21]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 7
PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA  [22 - 25]
              Tanggal Efektif                                                                                                                   [25]









PENDAHULUAN


Tujuan

Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa .

Ruang Lingkup

            01        Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.

02        Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:

o          dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
o          dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi.
o          dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.

Definisi


03        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.

Penjelasan


04        Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:

(a)        perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);

(b)        perusahaan asosiasi (associated company);

(c)        perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);

(d)       karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut;

(e)        perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.

            05        Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

(a)        (i)         penyandang dana;
            (ii)        serikat dagang;
            (iii)       perusahaan pelayanan umum (public utilities);
            (iv)       departemen dan instansi pemerintah;

dalam pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).

(b)        satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.

Persoalan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 

06        Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).

07        Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

08        Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.

09        Karena terdapat kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi, maka pengungkapan dampak semacam itu tidak diharuskan oleh Pernyataan ini.

            10        Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .

11        Berbagai macam metode digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

            12        Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan .

13        Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.

            14        Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.

15        Adakalanya harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditentukan menurut salah satu dari metode yang diuraikan dalam paragraf 13 sampai dengan paragraf 15 di atas. Kadang-kadang bahkan sama sekali tidak ada harga yang diperhitungkan, misalnya pemberian jasa manajemen tanpa memperhitungkan imbalan dan pemberian pinjaman tanpa bunga.

            16        Kadangkala, transaksi tidak terjadi jika tidak terdapat hubungan istimewa. Misalnya, suatu perusahaan yang biasanya menjual sebagian besar produksinya dengan harga pokok kepada induk perusahaannya akan mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan lain apabila suatu saat induk perusahaannya tidak membeli produk tersebut.

Pengungakapan


            17        Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:

o          pembelian atau penjualan barang,
o          pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain,
o          pemberian atau penerimaan jasa,
o          pengalihan riset dan pengembangan,
o          pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura),
o          garansi dan penjaminan (collateral), dan
o          kontrak manajemen.

            18        Agar pembaca laporan keuangan dapat mendapatkan gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan pelapor wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

            19        Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:

o          suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya,
o          jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items),dan
o          kebijakan harga.
            20        Pos-pos serupa biasanya diagregasikan kecuali jika pengungkapan terpisah diperlukan agar pengaruh dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelopor dapat dimengerti.

            21        Pengungkapan transaksi-transaksi antar perusahaan yang laporan keuangannya telah dikonsolidasikan tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi karena laporan keuangan konsolidasi telah menyajikan informasi mengenai induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 7 terdiri dari paragraf 22-25. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1- 21.

            22        Pernyataan ini diterapkan hanya pada hubungan istimewa yang dijelaskan dalam paragraf 5 dengan pengecualian sebagaimana diuraikan dalam paragraf 6.

            23        Jika telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perusahaan pelapor harus mengungkapkan hakekat hubungan istimewa, jenis dan unsur transaksi yang diperlukan untuk pemahaman laporan keuangan tersebut.

24        Pos-pos yang berhakekat sama dapat diungkapkan secara agregatif kecuali bila pengungkapan terpisah diperlukan untuk memahami dampak transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelapor.

Tanggal Efektif


25        Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan yang lebih dini sangat dianjurkan.

1 komentar:

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More