Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 11-Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      11

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing



 



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan Dalam Mata Uang Asing disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




PENDAHULUAN  [01]
              Tujuan
              Ruang Lingkup                                                                                                            [01 - 05]
              Definisi                                                                                                                               [06]
              Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar Negeri                                                                     [07 - 10]
              Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign operation) yang merupakan
              Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor                                                                     [11 - 13]
              Entitas Asing                                                                                                               [14 - 19]
              Pelepasan (Disposal) Entitas Asing                                                                             [20 - 21]

              Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign operation)        [22 - 23]
              Pengungkapan                                                                                                             [24 - 29]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 11
PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING
                                                                                                                                                   [30 - 40]
              Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign operation) yang merupakan
              Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor                                                                            [30]
              Entitas Asing                                                                                                               [31 - 32]
              Pelepasan (Disposal) Entitas Asing                                                                                    [33]

              Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign operation)               [34]
              Pengungkapan                                                                                                             [35 - 38]
              Masa Transisi                                                                                                                      [39]
              Tanggal Efektif                                                                                                                   [40]












PENDAHULUAN


Tujuan


Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara; melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri (foreign operations). Untuk memasukkan kegiatan usaha luar negeri pada laporan keuangan suatu perusahaan, laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang pelaporan perusahaan.

Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup


01        Pernyataan ini harus diterapkan dalam penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri untuk tujuan konsolidasi, atau konsolidasi parsial atau melalui penerapan dengan metode ekuitas.

            02        Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi untuk transaksi dalam valuta asing (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No . 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing) .

            03        Pernyataan ini tidak menspesifikasi mata uang yang digunakan perusahaan dalam menyajikan laporan keuangannya. Suatu perusahaan biasanya menggunakan mata uang resmi negara tempat perusahaan berdomisili. Jika perusahaan menggunakan mata uang lainnya, Pernyataan ini mewajibkan pengungkapan alasan penggunaan mata uang tersebut. Pernyataan ini juga mewajibkan pengungkapan alasan perubahan mata uang pelaporan.

04        Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kembali laporan keuangan dalam mata uang pelaporan ke mata uang lain.

            05        Pernyataan ini tidak mengatur penyajian laporan arus kas tentang arus kas yang bersumber dari penjabaran arus kas suatu kegiatan usaha luar negeri (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nos 2 tentang Laporan Arus Kas).

Definisi


06        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Kegiatan usaha luar negeri (foreign operation) adalah suatu anak perusahaan (subsidiary), perusahaan asosiasi (associates), usaha patungan (joint venture) atau cabang dari perusahaan pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara di luar negara perusahaan pelapor. Kegiatan usaha tersebut dapat merupakan suatu bagian integral dari suatu perusahaan pelapor atau suatu entitas asing.

Entitas asing (foreign entity) adalah suatu kegiatan usaha luar negeri (foreign operation), yang aktivitasnya bukan merupakan suatu bagian integral dari perusahaan pelapor.
Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.

Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan suatu perusahaan.

Nilai tukar (kurs) adalah rasio pertukaran dua mata uang.

Beda nilai tukar (exchange difference) adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada nilai tukar yang berbeda.

Kurs penutup (closing rate) adalah nilai tukar spot pada tanggal neraca.

Investasi neto dalam suatu entitas asing adalah bagian (share) perusahaan pelapor dalam aktiva neto suatu entitas asing.

Pos moneter adalah kas dan setara kas, aktiva dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan .

Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arms’s length transaction).

Penjelasan


Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar Negeri


07        Metode yang digunakan untuk menjabarkan laporan keuangan suatu kegiatan usaha luar negeri tergantung pada cara pendanaan dan operasi perusahaan pelapor. Untuk tujuan ini, kegiatan usaha luar negeri diklasifikasikan baik sebagai "kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dengan operasi perusahaan pelapor" atau sebagai "entitas asing".

08        Suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dengan operasi perusahaan pelapor menjalankan usahanya seolah-olah suatu perluasan dari operasi perusahaan pelapor. Sebagai contoh, suatu kegiatan usaha luar negeri semacam itu mungkin hanya menjual barang-barang yang diimpor dari perusahaan pelapor dan mengirimkan hasilnya ke perusahaan pelapor. Dalam keadaan tersebut, suatu perubahan dalam nilai tukar antara mata uang pelaporan (reporting currency) dengan mata uang kegiatan usaha luar negeri (foreign operation) memiliki dampak langsung pada arus kas dari operasi perusahaan pelapor. Karenanya, perubahan dalam nilai tukar mempengaruhi masingmasing pos moneter pada kegiatan usaha luar negeri daripada investasi neto perusahaan pelapor dalam operasi tersebut.

09        Sebaliknya, suatu entitas-asing mengakumulasikan kas dan pos moneter lainnya, mengadakan pengeluaran, menghasilkan pendapatan atau berhutang, dalam mata uang setempat. Entitas asing mungkin juga melakukan transaksi dalam mata uang asing, termasuk transaksi dalam mata uang perusahaan pelapor. Perubahan dalam nilai tukar hanya sedikit atau bahkan tidak berdampak atas arus kas dari operasi baik sekarang maupun yang akan datang untuk entitas asing maupun perusahaan pelapor. Perubahan dalam nilai tukar mempengaruhi investasi neto perusahaan pelapor dalam entitas asing ketimbang pos-pos moneter dan non-moneter secara individual yang dipegang oleh entitas asing.
10        Indikasi entitas asing (foreign entity):
(a)        walaupun perusahaan pelapor mungkin mengendalikan kegiatan usaha luar negeri, tetapi masih terdapat tingkat otonomi yang memadai;
(b)        transaksi-transaksi dengan perusahaan pelapor bukan suatu proporsi besar bagi kegiatan usaha luar negeri;
(c)        aktivitas operasi luar negeri dibiayai terutama dari operasinya sendiri atau pinjaman lokal, bukan dari perusahaan pelapor;
(d)       biaya tenaga kerja, bahan baku dan komponen lainnya dari produk atau jasa kegiatan usaha luar negeri terutama dibayar atau diselesaikan dalam mata uang lokal daripada dalam mata uang pelaporan;
(e)        penjualan kegiatan usaha luar negeri terutama dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang pelaporan; dan
(f)        pengelolaan arus kas mandiri.
Penggolongan yang tepat untuk setiap kegiatan usaha pada prinsipnya dapat ditentukan berdasarkan informasi yang berkaitan dengan indikator tersebut di atas. Kadang-kadang pembedaan suatu kegiatan usaha luar negeri (foreign operation) sebagai suatu entitas asing atau kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor mungkin tidak jelas, dan memerlukan pertimbangan.

Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor

11        Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.
            12        Masing-masing pos dalam laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri dijabarkan seolah-olah seluruh transaksi telah dilaksanakan sendiri oleh perusahaan pelapor.
(a)        Biaya perolehan dan beban penyusutan aktiva tetap berwujud, dijabarkan menggunakan kurs tanggal transaksi atau, jika aktiva dinilai dengan nilai wajar, menggunakan kurs pada tanggal penilaian.
(b)        Biaya persediaan (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 14 tentang Persediaan) dijabarkan dengan menggunakan kurs pada saat biaya terjadi.
(c)        Jumlah yang dapat dipulihkan (recoverable amount) atau nilai yang dapat direalisasikan (realisable value) dari suatu aktiva dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat penilaian. Contohnya, apabila nilai realisasi neto dari suatu pos persediaan ditentukan dalam suatu mata uang asing maka jumlah tersebut dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal nilai realisasi neto ditentukan, atau kurs penutup (closing rate) karena biasanya penilaian dilakukan pada saat tanggal neraca. Suatu penyesuaian mungkin diperlukan untuk mengurangi nilai tercatat suatu aktiva dalam laporan keuangan perusahaan pelapor sehingga menjadi jumlah yang terpulihkan atau nilai realisasi neto, meskipun penyesuaian tersebut tidak diperlukan daiam laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri. Sebalikya, penyesuaian dalam laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri perlu dieliminasi balik (reverse) dalam laporan keuangan perusahaan pelapor.

13        Untuk tujuan praktis, apabila kurs yang sebenarnya sulit diketahui, maka seringkali digunakan kurs rata-rata selama periode yang bersangkutan sebagai dasar penjabaran.

Entitas Asing


14        Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:

(a)        Aktiva dan kewajiban entitas asing, baik moneter maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup (closing rate).

(b)        Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tangsal transaksi.

(c)        Beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai "selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan" dan disajikan sebagai bagian dari ekuitas sampai pelepasan investasi neto yang bersangkutan .

15        Berdasarkan pertimbangan praktis, suatu kurs yang mendekati nilai tukar sebenarnya, misalnya kurs rata-rata selama suatu periode, sering kali digunakan untuk menjabarkan pendapatan dan beban suatu entitas asing.

            16        Penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing mengakibatkan pengakuan beda nilai tukar yang timbul dari:

(a)        penjabaran pendapatan dan beban dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi dan aktiva serta kewajiban dengan menggunakan kurs penutup;

(b)        penjabaran saldo awal investasi neto dalam entitas asing dengan kurs yang berbeda dari yang dilaporkan sebelumnya; dan

(c)        perubahan lain atas ekuitas dalam entitas asing.

Beda nilai tukar ini tidak diakui sebagai pendapatan atau beban untuk periode yang bersangkutan, karena perubahan dalam nilai tukar hanya sedikit atau bahkan tidak berdampak atas arus kas dari operasi baik sekarang maupun yang akan datang untuk entitas asing maupun perusahaan pelapor. Bila suatu entitas asing dikonsolidasikan tapi tidak dimiliki seluruhnya, akumulasi beda nilai tukar yang ditimbulkan penjabaran dan teratribusi untuk kepentingan minoritas, dialokasikan dan dilaporkan sebagai suatu bagian dari kepentingan minoritas dalam neraca konsolidasi.

17        Setiap goodwill yang timbul dari akuisisi suatu entitas asing dan setiap penyesuaian nilai wajar terhadap nilai tercatat (carrying value) aktiva dan kewajiban yang timbul sehubungan akuisisi suatu entitas asing diperlakukan dengan salah satu cara sebagai:

(a)        aktiva dan kewajiban dari entitas asing dan dijabarkan dengan kurs penutup (closing rate) sesuai dengan paragraf 14; atau

(b)        aktiva dan kewajiban perusahaan pelapor yang telah dinyatakan dalam mata uang pelaporan atau sebagai pos non moneter dalam mata uang asing yang dilaporkan dengan menggunakan nilai tukar pada tanggal transaksi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing paragraf 27 (b).

18        Penyatuan/inkorporasi laporan keuangan entitas asing dalam perusahaan pelapor mengikuti prosedur normal, misalnya pengeliminasian saldo intragroup dan transaksi intragroup dari satu anak perusahaan (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset). Akan tetapi beda nilai tukar yang timbul pada suatu pos moneter intragroup, baik jangka pendek atau jangka panjang, tidak dapat dieliminasi terhadap saldo intragroup lainnya karena pos moneter menunjukkan suatu komitmen untuk menukar satu mata uang ke mata uang lainnya dan memberikan dampak pada perusahaan pelapor tentang keuntungan atau kerugian karena fluktuasi kurs mata uang. Sehubungan dengan itu, dalam laporan keuangan konsolidasi perusahaan pelapor beda nilai tukar diakui sebagai penghasilan atau beban atau jika timbul karena keadaan seperti dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, paragraf 31, diklasifikasikan sebagai ekuitas hingga pelepasan investasi neto.

19        Jika laporan keuangan suatu entitas asing disusun pada tanggal pelaporan yang berbeda dengan tanggal laporan perusahaan pelapor, untuk tujuan penyatuan laporan keuangan entitas asing seringkali menyusun laporan pada tanggal yang sama dengan perusahaan pelapor. Jika penyesuaian tersebut tidak praktis, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi, laporan keuangan dapat disusun pada tanggal pelaporan yang berbeda selama perbedaan tidak lebih dari tiga bulan. Dalam keadaan tersebut, aktiva dan kewajiban entitas asing dijabarkan dengan nilai tukar pada tanggal neraca entitas asing. Penyesuaian dilakukan untuk mengungkapkan perubahan nilai tukar yang signifikan yang terjadi sampai dengan tanggal neraca perusahaan pelapor.

Pelepasan (Disposal) Suatu Entitas Asing

 

20        Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan (disposal) diakui.

            21        Suatu perusahaan mungkin melepas kepentingannya dalam suatu entitas asing melalui penjualan, likuidasi, pembayaran kembali modal saham, pembebasan seluruh, atau sebagian, dari entitas. Pembayaran dividen hanya dianggap sebagai suatu pelepasan (disposal) jika sebenarnya merupakan pengembalian atas investasi. Dalam keadaan pelepasan sebagian (partial disposal), hanya bagian proporsional akumulasi beda nilai tukar yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian. Penurunan (write down) nilai tercatat suatu entitas asing tidak merupakan suatu pelepasan (disposal) sebagian. Dengan demikian, tidak ada bagian dari keuntungan atau kerugian beda nilai tukar yang ditangguhkan diakui pada waktu pencatatan.


Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar negeri (Foreign operation)

22        Jika terdapat perubahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri, prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.

            23        Suatu perubahan dalam cara pembiayaan dan operasi suatu kegiatan usaha luar negeri sehubungan dengan perusahaan pelapor dapat menyebabkan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Iuar negeri itu. Jika suatu kegiatan usaha luar negeri yang integral dengan operasi perusahaan pelapor diklasifikasikan kembali sebagai suatu entitas asing, beda nilai tukar yang timbul pada penjabaran aktiva non-moneter pada tanggal pengklasifikasian ulang diklasifikasikan sebagai ekuitas. Jika suatu entitas asing diklasifikasikan ulang sebagai suatu kegiatan usaha luar negeri yang integral dengan operasi perusahaan pelapor, jumlah yang dijabarkan dari pos non moneter pada tanggal perubahan diperlakukan sebagai biaya historis untuk pos-pos tersebut pada tanggal perubahan dan periode berikutnya. Beda nilai tukar yang telah ditangguhkan tidak diakui sebagai pendapatan atau beban hingga pelepasan (disposal) operasi.

Pengungkapan


24        Perusahaan harus mengungkapkan beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode.

            25        Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.

26        Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:
(a)        sifat perubahan dalam klasifikasi;
(b)        alasan perubahan;
(c)        dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham; dan
(d)       dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifkasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.

27        Suatu perusahaan harus mengungkapkan metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.

            28        Perusahaan mengungkapkan dampak atas pos-pos moneter mata uang asing atau atas laporan keuangan suatu kegiatan usaha luar negeri sehubungan dengan suatu perubahan dalam nilai tukar yang terjadi setelah tanggal neraca jika perubahan tersebut adalah sedemikian besar sehingga bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi kemampuan pembaca laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan keputusan yang tepat (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 8 tentang Kontinjensidan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca).

29        Pengungkapan juga diperlukan sehubungan dengan kebijakan manajemen risiko mata uang asing.

Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 terdiri dari paragraf 50 - 40. Pernyataan Inl harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 29.

30        Pernyataan ini harus diterapkan dalam penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri untuk tujuan konsolidasi, atau konsolidasi parsial atau melalui penerapan dengan metode ekuitas.

Kegiatan Usaha Luar negeri yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor

31        Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dengan operasi dari perusahaan pelapor harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Entitas Asing


32        Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:

(a)        Aktiva dan kewajiban entitas asing, baik moneter maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup (closing rate).

(b)        Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.

(c)        Beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai "selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan" dan disajikan sebagai bagian dari ekuitas sampai pelepasan investasi neto yang bersangkutan .

Pelepasan (Disposal) Suatu Entitas Asing


33        Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan (disposal) diakui.

Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar negeri (Foreign operation)

 

34        Jika terdapat perubahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri, prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.

Pengungkapan

 

35        Perusahaan harus mengungkapkan beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode.

 

            36        Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.

 

37        Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:

(a)        sifat perubahan dalam klasifikasi;

(b)        alasan perubahan;

(c)        dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham;dan

(d)       dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.

 

38        Suatu perusahaan harus mengungkapkan mstode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.

 

Masa Transisi


            39        Pada saat Pernyataan ini pertama kali diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.

Tanggal Efektif


40        Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

1 komentar:

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More