Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 10-Transaksi dalam Mata Uang Asing

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      10

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Transaksi dalam Mata Uang Asing



 


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




PENDAHULUAN                                                                                                                    [01 - 05]

              Tujuan
              Ruang Lingkup                                                                                                            [01 - 04]
              Definisi                                                                                                                               [05]

PENJELASAN                                                                                                                          [06 - 25]
              Pengakuan Awal                                                                                                          [06 - 08]
              Pelaporan pada Tanggal Neraca Berikutnya                                                                [09 - 10]
              Pengakuan Selisih Kurs (Recognition of Exchange Differences)                               [11 - 21]
              Transaksi Valuta Berjangka                                                                                                [15]
              Investasi Neto dalam suatu Entitas Asing                                                                   [16 - 18]

              Perlakuan Alternatif yang Diijinkan                                                                            [19 - 21]
              Pengungkapan                                                                                                             [22 - 24]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN N0. 10
TRANSAKSI DALAM  VALUTA UANG ASING                                                               [25 - 35]
              Pengakuan Awal                                                                                                                 [26]
              Pelaporan pada Tanggal Neraca Berikutnya                                                                       [27]
              Pengakuan Selisih Kurs (Recognition of Exchange Differences)                               [28 - 32]
              Transaksi Valuta Berjangka                                                                                                [29]

              Investasi Neto dalam suatu Entitas Asing                                                                   [30 - 31]
              Perlakuan Alternatif yang Diijinkan                                                                                   [32]
              Pengungkapan                                                                                                                     [33]
              Masa Transisi                                                                                                                      [34]
              Tanggal Efektif                                                                                                                   [35]


Pendahuluan


Tujuan


Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara; melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri (foreign operations). Untuk memasukkan transaksi dalam valuta asing pada laporan keuangan suatu perusahaan, transaksi harus dinyatakan dalam mata uang pelaporan perusahaan.

Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup


01        Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam valuta asing.

            02        Pernyataan ini mengatur akuntansi hedge  sebatas selisih kurs dalam transaksi hedge . Aspek lain dari akuntansi hedge  diatur dalam standar akuntansi keuangan terkait.

            03        Pernyataan ini tidak mengatur tentang penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri untuk tujuan konsolidasi, atau konsolidasi parsial, atau melalui penerapan dengan metode ekuitas (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).

04        Pernyataan ini tidak mengatur penyajian laporan arus kas tentang arus kas yang bersumber dari transaksi valuta asing (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 2 tentang Laporan Arus Kas).

Definisi


05        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Kegiatan usaha luar negeri (foreign operation) adalah suatu anak perusahaan (subsidiary), perusahaan asosiasi (associates), usaha patungan (joint venture) atau cabang perusahaan pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara di luar negara perusahaan pelapor. Kegiatan usaha tersebut dapat merupakan suatu bagian integral dari suatu perusahaan pelapor atau suatu entitas asing .

Entitas asing (foreign entity) adalah suatu kegiatan usaha luar negeri (foreign operation), yang aktivitasnya bukan merupakan suatu bagian integral dari perusahaan pelapor.

Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.

Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan suatu perusahaan.

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.

Selisih kurs (exchange difference) adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.

Kurs penutup (closing rate) adalah nilai tukar spot pada tanggal neraca.

Investasi neto dalam suatu entitas asing adalah bagian (share) perusahaan pelapor dalam aktiva neto suatu entitas asing.

Pos moneter adalah kas dan setara kas, aktiva dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan .

Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arms's length transaction).

 

Penjelasan

 

Pengakuan Awal


06        Suatu transaksi dalam mata uang asing adalah suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang. asing, termasuk transaksi yang timbul ketika suatu perusahaan:

(a)        membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing.

(b)        meminjam (hutang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.

(c)        menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana; atau

(d)       memperoleh atau melepaskan aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang
didenominasi dalam suatu mata uang asing.

07        Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi.

            08        Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering digunakan, contohnya, suatu kurs rata-rata selama seminggu atau sebulan mungkin digunakan untuk seluruh transaksi dalam setiap mata uang asing yang terjadi selama periode itu. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunakan kurs rata-rata untuk satu periode tidak dapat diandalkan.


Pelaporan pada Tanggal Neraca Berikutnya


09        Pada setiap tanggal neraca:

(a)        pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila terdapat kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebagai indikator yang obyektif;

(b)        pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan

(c)        pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan.

10        Nilai terbawa dari suatu pos ditentukan sesuai dengan standar akuntansi yang relevan. Misalnya, instrumen keuangan dan properti tertentu (investasi yang dilakukan Dana Pensiun), mungkin dinilai pada nilai wajar atau pada biaya historis. Apakah nilai tercatat ditentukan berdasarkan biaya historis atau nilai wajar, nilai yang ditentukan untuk pos valuta asing dilaporkan pada mata uang pelaporan sesuai dengan Pernyataan ini.

Pengakuan Selisih Kurs


11        Paragraf 13 hingga 17 menjelaskan perlakuan akuntansi yang diharuskan Pernyataan ini sehubungan dengan selisih kurs atas transaksi dalam mata uang asing. Paragraf tersebut juga mencakup perlakuan wajib (benchmark treatment) untuk selisih kurs sebagai akibat devaluasi atau depresiasi luar biasa suatu mata uang yang tidak memungkinkan dilakukannya hedging dan yang menimbulkan kewajiban tak terselesaikan sehubungan dengan perolehan aktiva dalam mata uang asing.

Perlakuan alternatif yang dijinkan untuk selisih kurs seperti itu dijelaskan dalam paragraf 20 .

            12        Pernyataan ini mengatur akuntansi hedge sebatas selisih kurs dalam transaksi hedge . Aspek lain dari akuntansi hedge diatur dalam standar akuntansi keuangan terkait.

            13        Kecuali untuk hal-hal yang diuraikan dalam paragraf 16 dan 18 selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan.

14        Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam suatu periode akuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.

Transaksi Valuta Berjangka


15a      Salah satu transaksi valuta berjangka SWAP adalah transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Pada hakikatnya transaksi tersebut dilakukan untuk lebih mendapatkan kepastian tentang kurs penjabaran yang bersifat tetap selama dalam kontrak sehingga pembuat transaksi terhindar dari kerugian akibat perubahan kurs. Dalam transaksi SWAP pembuat transaksi umumnya memperhitungkan premi yang ditetapkan terlebih dahulu.

15b.     Perlakuan akuntansi transaksi valuta berjangka yang dilakukan untuk tujuan hedging hutang adalah sebagai berikut:

(i)         Selisih kurs tunai (spot rate) dan kurs masa depan (forward rate) dicatat sebagai diskonto atau premi yang harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak valuta berjangka .

(ii)        Setiap akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk hutang dalam mata uang asing (yang diproteksi melalui hedging), forward receivable dan forward payable dalam mata uang asing. Selisih kurs yang timbul sebagai akibat perbedaan antara kurs tanggal neraca dengan kurs tunai pada saat terjadinya transaksi diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.

(iii)       Dalam neraca, forward receivable atau forward payable, dan diskonto atau premi yang belum diamortisasi yang timbul dari kontrak valuta berjangka yang berhubungan harus dijadikan satu di bagian aktiva atau kewajiban, tergantung pada posisi neto dari seluruh pos tersebut.

Investasi Netto dalam Entitas Asing


16        Selisih kurs yang timbul pada suatu pos moneter yang dalam substansinya membentuk bagian investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga saat pelepasan (disposal) investasi neto dan pada saat tersebut hards diakui sebagai pendapatan atau beban (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).

17        Suatu perusahaan mungkin memiliki suatu pos moneter berupa hutang piutang dengan suatu entitas asing. Apabila timbulnya dan penyelesaian pos moneter tersebut tidak terencana, dalam substansinya merupakan suatu perluasan, atau pengurangan dari, investasi neto perusahaan dalam entitas asing tersebut. Pos moneter itu mungkin mencakup piutang jangka panjang atau pinjaman tetapi tidak mencakup piutang dagang atau hutang dagang.

18        Selisih kurs yang timbul dari kewajiban valuta asing yang diperhitungkan sebagai suatu hedging dari investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga pelepasan (disposal) investasi neto, dan pada saat tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).

Perlakuan Alternatif yang Diizinkan


19        Perlakuan wajib (benchmark treatment) untuk selisih kurs pada paragraf 20 dijelaskan pada paragraf 13.

            20        Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresiasi luar biasa suatu mata uang dalam keadaan tidak tersedia fasilitas hedging dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat-perolehan aktiva yang baru saja dilakukan dan harus dilunasi dalam mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aktiva tersebut sepanjang nilai tercatat aktiva yang telah disesuaikan tidak melebihi jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aktiva tersebut. Alternatif yang dipilih harus diungkapkan secukupnya.

21        Selisih kurs tidak termasuk dalam nilai tercatat suatu aktiva jika tersedia fasilitas hedging hutang valuta asing yang timbul dari perolehan aktiva. Tetapi, kerugian akibat perubahan kurs adalah bagian yang secara langsung dapat diatribusikan pada biaya perolehan aktiva jika kewajiban tidak dapat diselesaikan dan tidak terdapat alat praktis untuk hedging, contohnya, jika sebagai hasil dari pengendalian valuta asing, terdapat penundaan dalam memperoleh mata uang asing. Maka dalam keadaan demikian biaya perolehan aktiva termasuk selisih kurs.

Pengungkapan


22        Perusahaan harus mengungkapkan:

(a)        jumlah selisih kurs yang diperhitungkan dalam laba neto atau kerugian untuk periode
tersebut;

(b)        selisih kurs neto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; dan

(c)        jumlah selisih kurs yang timbul selama periode, yang termasuk dalam nilai tercatat suatu aktiva sesuai dengan perlakuan alternatif yang diijinkan dalam paragraf 20.

23        Perusahaan mengungkapkan dampak atas pos-pos moneter mata uang asing sehubungan dengan suatu perubahan dalam kurs yang terjadi setelah tanggal neraca jika perubahan tersebut sedemikian besar sehingga bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi kemampuan pembaca laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan keputusan yang tepat (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca).

24        Pengungkapan juga diperlukan sehubungan dengan kebijakan manajemen risiko mata uang asing.


Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.10 terdiri darl paragraf 25 - 35. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 24.

25        Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam valuta asing.

Pengakuan Awal


26        Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi.

Pelaporan pada Tanggal Neraca Berikutnya


27        Pada setiap tanggal neraca:

(a)        pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca;

(b)        pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan

(c)        pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan.

Pengakuan Selisih Kurs


28        Kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam paragraf 31 dan 32, selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan.

Transaksi Valuta Berjangka


29a      Salah satu transaksi valuta berjangka SWAP adalah transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Pada hakikatnya transaksi tersebut dilakukan untuk lebih mendapatkan kepastian tentang kurs penjabaran yang bersifat tetap selama dalam kontrak sehingga pembuat transaksi terhindar dari kerugian akibat perubahan kurs. Dalam transaksi SWAP pembuat transaksi umumnya memperhitungkan premi yang ditetapkan terlebih dahulu .

29b      Perlakuan akuntansi transaksi valuta berjangka yang dilakukan untuk tujuan hedging hutang adalah sebagai berikut:

(i)         Selisih kurs tunai (spot rate) dan kurs masa depan (forward rate) dicatat sebagai diskonto atau premi yang harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak valuta berjangka .

(ii)        Setiap akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk hutang dalam mata uang asing (yang diproteksi melalui hedging), forward receivable dan forward payable dalam mata uang asing. Selisih kurs yang timbul sebagai akibat perbedaan antara kurs tanggal neraca dengan kurs tunai pada saat terjadinya transaksi diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.

(iii)       Dalam neraca, forward receivable atau forward payable, dan diskonto atau premi yang belum diamortisasi yang timbul dari kontrak valuta berjangka yang berhubungan harus dijadikan satu di bagian aktiva atau kewajiban, tergantung pada posisi neto dari seluruh pos tersebut.

Investasi Neto dalam Suatu Entitas Asing


30        Selisih kurs yang timbul pada suatu pos moneter yang dalam substansinya membentuk bagian investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga saat pelepasan (disposal) investasi neto dan pada saat tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau beban (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).

31        Selisih kurs yang timbul dari kewajiban valuta asing yang diperhitungkan sebagai suatu hedging dari investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga pelepasan (disposal) investasi neto, dan pada saat tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).

Perlakuan Alternatif yang Diizinkan


32        Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresiasi luar biasa suatu mata uang di mana tidak mungkin dilakukan hedging dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aktiva yang harus dibayar dalam suatu mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang bersangkutan dengan pengertian nilai tercatat yang disesuaikan tersebut tidak melampaui jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang mungkin diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aktiva tersebut Alternatif yang dipilih harus diungkapkan secukupnya.

Pengungkapan


33        Perusahaan harus mengungkapkan:

(a)        jumlah selisih kurs yang diperhitungkan dalam laba neto atau kerugian untuk periode
tersebut;

(b)        selisih kurs neto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; dan

(c)        jumlah selisih kurs yang timbul selama periode, yang termasuk dalam nilai tercatat                         suatu aktiva sesuai denganperlakuan alternatif yang diijinkan dalam paragraf 32.

Masa Transisi


34        Pada saat Pernyataan ini pertama kali diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, selisih kurs yang ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.

Tanggal Efektif


35        Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

1 komentar:

KABAR BAIK!!

Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga sangat rendah sekitar 2%.

Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

Semoga Tuhan memberkati Anda semua karena Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang-orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More