Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 12-Pelaporan Keuangan mengenai Bagian Partisipasi (Interest) dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset (Jointly Controlled Operations and Jointly Controlled Assets)

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      12

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Pelaporan Keuangan mengenai Bagian Partisipasi (Interest) dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset (Jointly Controlled Operations and Jointly Controlled Assets)


 



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 12 tentang Pelaporan Keuangan Mengenai Partisipasi (Interest) dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset (Jointly Controlled Operations And Jointly Controlled Assets) disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




PENDAHULUAN                                                                                                                    [01 - 03]
              Tujuan
              Ruang Lingkup                                                                                                            [01 - 02]
              Definisi                                                                                                                               [03]

PENJELASAN                                                                                                                          [04 - 23]
              Perjanjian Kontraktual                                                                                                 [05 - 08]
              Pengendalian Bersama Operasi                                                                                   [09 - 12]
              Pengendalian Bersama Aset                                                                                        [13 - 17]
              Transaksi antara Venturer dengan Joint ventures                                                        [18 - 19]
              Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) dalam Laporan Keuangan Investor                       [20]
              Operator Joint ventures                                                                                                       [21]
              Pengungkapan                                                                                                             [22 - 24]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR.12
PELAPORAN KEUANGAN MENGENAI BAGIAN PARTISIPASI (INTEREST)
DALAM PENGENDALIAN BERSAMA OPERASI DAN ASET
(JOINTLY CONTROLLED OPERATIONS AND JOlNTLY CONTROLED ASSETS)     [24 - 36]
              Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) pada Pengendalian Bersama Operasi             [25 - 26]
              Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) pada Pengendalian Bersama Aset                 [27 - 28]
              Transaksi antara Venturer dengan Joint ventures                                                        [29 - 30]
              Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) dalam Laporan Keuangan Investor                       [31]
              Operator Joint ventures                                                                                                       [32]
              Pengungkapan                                                                                                             [33 - 35]
              Tanggal Efektif                                                                                                                   [36]













PENDAHULUAN


Tujuan


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur akuntansi untuk bagian partisipasi (interest) pada joint ventures, dan pelaporan aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan para venturer dan para investor.

Ruang Lingkup


01        Pernyataan ini mengatur:

(a)        Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama operasi (PB0) dan pelaporan pendapatan bersama;

(b)        Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama aset (PBA) dan pelaporan aktiva, kewajiban, beban dan pendapatan bersama.

02        Pernyataan ini tidak mengatur perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama entitas hukum (jointly controlled entities).

Definisi


03        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Joint ventures adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.

Pengendalian (Control) adalah wewenang (power) untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu kegiatan usaha dengan tujuan untuk mendapat manfaat dari kegiatan tersebut.

Pengendalian bersama (joint control) adalah pengendalian bersama oleh para venturer atas suatu kegiatan usaha yang didasarkan pada perjanjian kontraktual.

Pengaruh signifikan adalah wewenang untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan keuangan dan operasi, walaupun tidak dapat melakukan pengendalian atau pengendalian bersama terhadap kebijakan tersebut.

Venturer adalah salah satu pihak dalam joint ventures yang ikut melakukan pengendalian bersama terhadap joint ventures tersebut.

Investor dalam suatu joint ventures adalah salah satu pihak dalam joint ventures yang tidak ikut melakukan pengendalian bersama terhadap joint ventures tersebut.

Proportionate consolidation adalah suatu metode akuntansi dan pelaporan keuangan dimana atas setiap aset, kewajiban, pendapatan dan beban dari suatu joint ventures digabungkan satu persatu (line-by-line) dengan unsur yang sama dengan laporan keuangan venturer.

Metode ekuitas adalah metode akuntansi dan pelaporan keuangan dimana bagian partisipasi (interest) pada suatu joint ventures pada awalnya dibukukan sebesar biaya perolehan (cost) dan selanjutnya disesuaikan terhadap perubahan dalam bagian venturer atas aset bersih (net asset) dari joint ventures yang terjadi setelah perolehan (post acquisition). Laporan laba rugi mencerminkan bagian venturer atas hasil usaha joint venture.

Penjelasan


04        Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (forms) dan struktur (structures). Pernyataan ini hanya mengatur dua jenis umum joint ventures, yaitu pengendalian bersama operasi (jointly controlled operation), dan pengendalian bersama aset (jointly controlled asset), yang secara umum memenuhi definisi joint ventures. Ciri-ciri umum dari suatu joint ventures adalah sebagai berikut:

(a)        dua atau lebih venturer diikat oleh suatu perjanjian kontraktual (contractual arrangement); dan

(b)        perjanjian kontraktual tersebut menciptakan pengendalian bersama (joint control).

Walaupun suatu entitas hukum yang dikendalikan bersama (jointly controlled entity) memenuhi definisi joint ventures, akan tetapi perlakuan akuntansinya bagi para venturer dan investors di luar cakupan Pernyataan ini.

Perjanjian Kontraktual (Contractual Agreement)

 

05        Keberadaan perjanjian kontraktual membedakan joint ventures dengan investasi dalam perusahaan asosiasi yang investornya mempunyai pengaruh signifikan (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi). Aktivitas yang tidak disertai dengan perjanjian kontraktual yang menciptakan pengendalian bersama (joint control) tidak merupakan joint ventures menurut Pernyataan ini.

06        Perjanjian kontraktual dapat dinyatakan dengan berbagai cara, misalnya dengan suatu kontrak antara para venturer atau dengan notulen rapat antara para venturer. Apapun bentuknya, perjanjian kontraktual biasanya tertulis dan mengatur hal-hal tertentu seperti:
(a)        aktivitas, jangka waktu dan kewajiban pelaporan dari joint ventures tersebut;
(b)        penunjukan pengurus joint ventures dan hak suara para venturer;
(c)        partisipasi finansial masing-masing venturer;
(d)       cara pembagian output, pendapatan, beban atau hasil usaha joint ventures kepada para venturer.

07        Perjanjian kontraktual menciptakan pengendalian bersama terhadap joint ventures. Persyaratan tersebut menghendaki agar tidak ada satupun venturer yang dapat mengendalikan sendiri aktivitas tersebut. Perjanjian tersebut mengatur pengambilan keputusan penting yang memerlukan persetujuan dari seluruh venturer dan pengambilan keputusan yang cukup mendapat persetujuan mayoritas para venturer.
08        Perjanjian kontraktual tersebut dapat menunjuk salah satu venturer sebagai operator atau manager joint ventures. Operator tersebut tidak mengendalikan joint ventures, tetapi melaksanakan kebijakan keuangan dan operasi yang telah disetujui oleh seluruh venturer sesuai dengan perjanjian kontraktual.

Pengendalian Bersama Operasi (Jointly Controlled Operation)

09        Dalam Pengendalian Bersama Operasi (PBO) kegiatan joint ventures meliputi pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perseroan terbatas, firma, atau badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang terlepas dari ventures. Masing-masing venturer menggunakan aktiva tetapnya, dan mengelola sendiri persediaannya. Masing-masing venturer juga memikul pengeluarannya, menyelesaikan kewajibannya serta mencari sumber pendanaan untuk aktivitasnya sendiri. Aktivitas joint ventures dapat dilakukan oleh karyawan venturer yang juga melakukan aktivitas lainnya dari venturer sendiri. Perjanjian joint ventures biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama (joint product) dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi.
10        Contoh dari PB0 adalah bila dua atau lebih venturer menggabungkan operasi, sumber daya dan keahliannya dalam rangka memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan bersama suatu produk tertentu, misalnya pesawat terbang. Proses produksi komponen pesawat tertentu dilakukan oleh masing-masing venturer. Setiap venturer memikul biayanya sendiri dan memperoleh bagian dari hasil penjualan pesawat terbang sesuai dengan cara pembagian yang telah disepakati dalam perjanjian kontraktual.
11        Sehubungan dengan bagian partisipasi (interest) venturer pada PB0, setiap venturer membukukan dan menyajikan dalam laporan keuangannya masing-masing:
(a)        aktiva yang dikendalikannya sendiri dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri; dan
(b)        beban (expenses) yang terjadi atas aktivitasnya sendiri dan bagiannya (its share) atas pendapatan bersama dari penjualan barang dan jasa oleh joint ventures tersebut.

12        Laporan keuangan tersendiri untuk joint venture wajib disusun apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual .

Pengendalian Bersama Aset (Jointly Controlled Assets)

 

13        Dalam Pengendalian Bersama Aset (PBA), para venturer melakukan pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih aset yang diserahkan oleh venturer, atau dibeli untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan joint venture. Aset tersebut digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi para venturer. Masing-masing venturer dapat mengambil bagiannya (its share) atas output yang dihasilkan oleh aset tersebut dan masing-masing memikul bagiannya atas beban yang terjadi.

14        Dalam pelaksanaan joint ventures semacam ini, tidak perlu didirikan suatu perseroan terbatas, firma, atau bagian usaha lain. Masing-masing venturer dapat menikmati bagiannya atas hasil pemanfaatan aset tersebut pada masa mendatang melalui bagiannya dalam pengendalian bersama aset tersebut.

            15        Banyak aktivitas dalam industri penambangan minyak, gas dan mineral yang dilaksanakan melalui PBA; misalnya, beberapa perusahaan minyak dapat mengendalikan dan mengoperasikan bersama saluran minyak (oil pipeline). Masingmasing venturer menggunakan saluran tersebut untuk mengangkut produknya dan memikul bagiannya atas beban pengoperasian saluran tersebut dalam proporsi yang telah disetujui. Contoh lain pengendalian bersama aset adalah bila dua perusahaan mengendalikan bersama suatu properti, masing-masing venturer mendapat bagian atas pendapatan sewa dan memikul bagiannya atas beban yang terjadi.

16        Sehubungan dengan bagian partisipasi (interest) venturer dalam pengendalian bersama aset, setiap venturer membukukan dan menyajikan dalam laporan keuangannya masing-masing:

(a)        bagiannya (share) atas aset yang dikendalikan bersama, diklasifikasikan menurut sifat dari aset tersebut, bukan sebagai investasi. Sebagai contoh bagiannya atas saluran minyak diklasifikasikan sebagai aktiva tetap.

(b)        setiap kewajiban yang menjadi tanggungannya sendiri, misalnya pinjaman bank yang digunakannya untuk membiayai partisipasinya pada joint venture;

(c)        bagiannya (share) atas setiap kewajiban bersama yang ditanggung bersama oleh para para venturer sehubungan dengan joint ventures;

(d)       bagiannya (share) atas output joint ventures, dan bagiannya atas beban bersama yang terjadi pada joint ventures tersebut; dan

(e)        beban yang menjadi tanggungannya sendiri sehubungan dengan partisipasinya dalam joint ventures, misalnya bunga atas pinjaman bank yang digunakan untuk membiayai partisipasinya pada joint venture.

17        Perlakuan akuntansi PBA mencerminkan substansi dan realitas ekonomi dan bentuk formal joint ventures. Pembukuan tersendiri untuk joint ventures tersebut dapat dibatasi misalnya pada beban bersama yang terjadi yang akhirnya harus ditanggung bersama oleh para para venturer sesuai dengan pembagian yang telah disepakati. Laporan keuangan tersendiri wajib disusun untuk joint ventures tersebut apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual.

Transaksi antara Venturer dan Joint Ventures

18        Apabila venturer menyerahkan atau menjual suatu aset kepada joint ventures, pengakuan keuntungan atau kerugian harus merefleksikan substansi dari transaksi tersebut. Apabila aset tersebut masih dalam penguasaan joint venture, dan venturer telah mentransfer resiko dan manfaat yang signifikan atas aset tersebut, maka venturer tersebut hanya mengakui keuntungan penjualan sebesar bagian partisipasi (interest) venturer lainnya. Venturer harus mengakui seluruh kerugian apabila akibat penyerahan atau penjualan aset tersebut terdapat bukti terjadinya penurunan nilai realisasi neto (net realisable value) aktiva lancar atau penurunan yang tidak bersifat sementara (other than temporary) nilai tercatat (carrying amount) aset jangka panjang.

19        Apabila venturer membeli aset dari suatu joint ventures, venturer tidak boleh mengakui bagiannya baik atas keuntungan maupun kerugianjoint ventures dari transaksi tersebut sampai saat aset tersebut dijual oleh venturer kepada pihak lain yang independen. Apabila akibat pembelian aset tersebut terdapat bukti bahwa terjadi penurunan nilai realisasi neto (net realisable value) aktiva lancar atau penurunan yang tidak bersifat sementara (other than temporary) nilai tercatat (carrying amount) aset jangka panjang, maka venturer harus mengakui segera bagiannya atas kerugian tersebut.

Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) dalam Laporan Keuangan Investor


20        Bagian partisipasi (interest) investor dalam suatu joint venture, yang tidak ikut melakukan joint control, diperlakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, atau jika investor mempunyai pengaruh signifikan, diperlakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi.

Operator Joint Ventures

 

21        Satu atau lebih venturer dapat bertindak sebagai operator atau manajer dari suatu joint ventures. Kepada operator biasanya dibayarkan suatu imbalan (
management fee) untuk pelaksanaan tugas tersebut. Imbalan tersebut dipertanggungjawabkan joint ventures sebagai beban dan sebaliknya diakui oleh operator sebagai pendapatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23 tentang Pendapatan.

Pengungkapan


22        Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat dari kontinjensi berikut ini, terpisah dari kontinjensi lainnya dari venturer:

(a)        setiap kontinjensi yang timbul akibat bagian partisipasi (interest) venturer pada joint ventures dan bagiannya atas kontinjensi yang timbul akibat tindakannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan para venturer lainnya;

(b)        bagiannya atas kontinjensi joint ventures apabila venturer tersebut ikut bertanggung jawab atas kontinjensi tersebut; dan

(c)        kontinjensi yang timbul karena venturer ikut menanggung kewajiban venturer lainnya.

23        Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat komitmen berikut ini, terpisah dari komitmen lainnya dari venturer:


(a)        komitmen modal/finansial venturer sehubungan dengan bagian partisipasinya (interest) pada joint ventures dan penyetoran atau penyetoran modal yang telah dilakukannya pada joint ventures;

(b)        bagiannya atas komitmen modal/finansial yang dibuat oleh joint ventures.

24        Agar pemakai laporan keuangan venturer memperoleh pemahaman yang jelas mengenai aktivitasnyat venturer harus mengungkapkan daftar dan deskripsi bagian partisipasinya (interest) yang signifikan pada joint ventures.

Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 12 berdiri dari paragraf 24 - 36. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 24.
Pelaporan Bagian Partisipasi (Interst) pada Pengendalian Bersama Operasi (jointly Controlled Operations)
25        Sehubungan dengan bagian partisipasinya pada PBO, venturer harus membukukan dan menyajikan. dalam laporan keuangannya:
(a)        aset yang dikendalikannya sendiri dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri; dan
(b)        beban yang terjadi oleh venturer sendiri dan bagiannya atas pendapatan yang dihasilkan dari penjualan barang atau jasa oleh joint ventures.
            26        Laporan keuangan tersendiri untuk joint venture wajib disusun apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual.

Pelaporan Bagian Partisipasi (Interst) pada Pengendalian Bersama Aset

27        Sehubungan dengan bagian partisipasinya pada PBA, venturer harus membukukan dan menyajikan. dalam laporan keuangannya:
(a)        bagiannya (interest) atas aset yang dikendalikan bersama, diklasifikasikan menurut sifat dari aset tersebut;
(b)        kewajiban yang timbul dan menjadi kewajiban venturer sendiri;
(c)        bagiannya atas kewajiban bersama yang timbul bersama sama dengan venturer lain sehubungan dengan joint ventures;
(d)       bagiannya atas output joint ventures, dan bagiannya atas beban bersama joint ventures tersebut; dan
(e)        beban yang terjadi yang menjadi tanggungan venturer sendiri yang berkaitan dengan bagian partisipasinya (interest) dalam joint ventures.
Apabila penerapan metode proportionate consolidation tersebut di atas tidak praktis untuk diterapkan, maka venturer dapat menggunakan metode ekuitas (equity method) untuk membukukan dan menyajikan partisipasinya pada PBA.

28        Laporan keuangan tersendiri wajib disusun untuk joint ventures tersebut apabila jumlahnya material dan proyek kerja sama diselesaikan dalam jangka panjang. Jenis, bentuk dan isi laporan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual.

Transaksi antara Venturer dan Joint Ventures


29        Apabila venturer menyerahkan atau menjual suatu dengan kebutuhan venturer dan perjanjian kontraktual. aset kepada joint ventures, pengakuan keuntungan atau kerugian harus merefleksikan substansi dari transaksi tersebut. Apabila aset tersebut masih dalam penguasaan joint venture, dan venturer telah mentransfer risiko dan manfaat yang signifikan atas aset tersebut, maka venturer tersebut hanya mengakui keuntungan penjualan sebesar bagian partisipasi (interest) venturer lainnya. Venturer harus mengakui seluruh kerugian apabila akibat penyerahan atau penjualan aset tersebut terdapat bukti terjadinya penurunan nilai realisasi neto (net realisable value) aktiva lancar atau penurunan yang tidak bersifat sementara (other than temporary) nilai tercatat (carrying amount) aset jangka panjang.

30        Apabila venturer membeli aset dari suatu joint ventures, venturer tidak boleh mengakui bagiannya baik atas keuntungan maupun kerugian joint ventures dari transaksi tersebut sampai saat aset tersebut dijual oleh venturer kepada pihak lain yang independen. Apabila akibat pembelian aset tersebut terdapat bukti bahwa terjadi penurunan nilai realisasi neto (net realisable value) aktiva lancar atau penurunan yang tidak bersifat sementara (other than temporary) nilai tercatat (carrying amount) aset jangka panjang, maka venturer harus mengakui segera bagiannya atas kerugian tersebut.

Pelaporan Bagian Partisipasi (Interest) dalam Laporan Keuangan Investor


31        Bagian partisipasi (interest) investor dalam suatu joint venture, yang tidak ikut melakukan joint control, diperlakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, atau jika investor mempunyai pengaruh signifikan, diperlakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi.

Operasi Joint Ventures

 

32                Operator atau manajer suatu joint ventures mempertanggungjawabkan imbalan (management fee) yang diterimanya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23 tentang Pendapatan.

Pengungkapan


33                Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat dari kontinjensi berikut ini, terpisah dari kontinjensi lainnya dari venturer:

(a)        setiap kontinjensi yang timbul akibat bagian partisipasi (interest) venturer pada joint ventures dan bagiannya atas kontinjensi yang timbul akibat tindakannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan para venturer lainnya;

(b)        bagiannya atas kontinjensi joint ventures dimana venturer tersebut ikut bertanggung jawab; dan

 

(c)        kontinjensi yang timbul karena venturer ikut menanggung kewajiban venturer lainnya.

 

34        Venturer harus mengungkapkan jumlah agregat komitmen berikut ini, terpisah dari komitmen lainnya dari venturer:

 

(a)        komitmen modal/finansial venturer sehubungan dengan bagian partisipasinya (interest) pada joint ventures dan penyetoran atau penyetoran modal yang telah dilakukannya pada joint ventures;

 

(b)        bagiannya atas komitmen modal/finansial yang dibuat oleh joint ventures.

 

35        Agar pemakai laporan keuangan venturer memperoleh pemahaman yang jelas mengenai aktivitasnya, venturer harus mengungkapkan daftar dan deskripsi bagian partisipasinya (interest) yang signifikan pada joint ventures.

 

Tanggal Efektif


36        Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More