Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 3 – PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                      3

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Laporan Keuangan Interim



 


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.3 tentang Laporan Keuangan Interim disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




PENDAHULUAN

              Tujuan

              Ruang Lingkup                                                                                                              [01]

              Definisi                                                                                                                           [02]

 

PENJELASAN

              Pandangan Sehubungan Dengan Laporan Keuangan Interim                                [03 - 04]

              Pelaporan dan Pengungkapan                                                                                            [05]

              Biaya dan Beban                                                                                                                  [06]

              Pendapatan dan Beban Musiman                                                                                      [07]

              Penyisihan Pajak Penghasilan                                                                                            [08]

              Penghapusan Segmen Usaha, Pos Luar Biasa Transaksi Tidak Biasa

              dan Tidak Sering Terjadi serta Kewajiban Kontinjen                                             [09 - 12]

 

              Perubahan Akuntansi                                                                                                  [13 - 17]

 

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.3

LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                                                                       [18 - 24]

              Penyajian Laporan Keuangan Interim                                                                      [18 - 20]

              Pengungkapan Ringkasan Data Keuangan Interim                                                 [21 - 23]

              Tanggal Efektif                                                                                                                     [24]

 





PENDAHULUAN


Tujuan


Salah satu karakteristik kualitatif informasi keuangan adalah tepat waktu. Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan ekonomi dan untuk menghindari kelambatan pengambilan keputusan tersebut.

Dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menjual surat berharga di pasar modal, laporan keuangan interim menjadi semakin diperlukan. Pemakai laporan keuangan membutuhkan laporan keuangan perusahaan secepat mungkin untuk memberikan gambaran tentang kegiatan perusahaan.


Ruang Lingkup


            01        Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal, dan lain-lain. Untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan secara khusus, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.

Definisi


            02        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.

Laporan keuangan interim:

o          Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan .

o          Dapat disusun secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari setahun
dan mencakupi seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

PENJELASAN

 

Pandangan Sehubungan dengan Laporan Keuangan Interim


03        Dua pandangan sehubungan dengan laporan keuangan interim adalah sebagai berikut:

(a)        Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan
menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan.

(b)        Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan
periode tahunan.

04        Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.

 

Pelaporan dan Pengungkapan

 

05        Unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:

o          Dasar pengakuan pendapatan.

o          Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuaii jika ada perubahan dalam standar akuntansi.

o          Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang .

Biaya dan Beban


06        Pelaporan biaya dan beban diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:

(a)        Beban yang dapat dihubungkan dengan pendapatan ditentukan atas dasar yang sama
dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan kecuali untuk persediaan dengan modifikasi sebagai berikut:

o          Perusahaan yang dalam periode interim menggunakan estimasi laba kotor dalam menentukan nilai persediaan atau metode lain yang berbeda dengan metode yang digunakan dalam penilaian persediaan akhir tahun, harus mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan interim.

o          Perusahaan yang melakukan penilaian persediaan berdasarkan biaya standar tidak perlu melaporkan penyimpangan atau selisih dengan biaya aktual yang terjadi, jika selisih biaya tersebut tidak material atau diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun. Pengaruh dari penyimpangan yang tidak direncanakan dan tidak diperkirakan harus dilaporkan pada akhir periode interim dengan prosedur yang sama seperti yang digunakan pada akhir tahun.

o          Kerugian yang disebabkan penurunan harga pasar tidak boleh ditangguhkan untuk dibebankan ke periode di luar periode penurunan harga tersebut. Pemulihan harga yang sama boleh diakui sebagai keuntungan pada periode interim selanjutnya, keuntungan yang diakui tidak boleh melebihi kerugian yang telah dibebankan pada periode sebelumnya.

(b)        Biaya dan beban lain-lain

Untuk periode pelaporan interim, biaya dan beban lain-lain termasuk biaya produksi dibebankan atas dasar yang sama seperti periode tahunan.

Pendapatan dan Beban Musiman


07        Laporan keuangan interim memberi gambaran pendapatan dan beban periode interim tersebut. Laporan keuangan interim tertentu diperbandingkan dengan periode sebelumnya memberi manfaat yang lebih besar bagi para pemakai laporan dalam contoh kondisi-kondisi sebagai berikut:

o          Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan interim periode sebelumnya, untuk mengetahui kecenderungan (trend) posisi keuangan dan kinerja.

o          Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan interim yang sama dalam periode
akuntansi yang lalu untuk mengetahui kecenderungan berulang (cyclical) musiman dari kegiatan usaha.

o          Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan kumulatif dari awal tahun buku sampai dengan tanggal laporan keuangan interim untuk mengetahui kontribusi atau pengaruh periode interim yang dilaporkan pada periode berjalan.

o          Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan tahun buku yang lalu, untuk mendapat gambaran pengaruh dan kinerja interim tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja dan arus kas periode akuntansi yang lalu.

Penyisihan Pajak Penghasilan


            08        Pada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun.

Penghapusan Segmen Usaha, Pos Luar Biasa, Transaksi Tidak Biasa atau Tidak Sering Terjadi serta Kewajiban Kontinjen

            09        Penghapusan segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.

            10        Pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi pendapatan tahunan.

11        Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.

            12        Kewajiban kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu terselesaikan.

Perubahan Akuntansi


13        Perubahan akuntansi dalam periode interim yang memerlukan penyesuaian harus dtilaporkan dalam periode interim saat perubahan itu terjadi dengan cara yang sama seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

            14        Perusahaan berkewajiban mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan bila mengetahui akan ada perubahan akuntansi dalam periode laporan keuangan interim berikutnya.

15        Laporan keuangan interim harus menunjukkan perubahan akuntansi;

(a)        yang terjadi pada periode interim yang dilaporkan,

(b)        yang terjadi pada periode interim sebelumnya dalam tahun buku yang sama, bila
berpengaruh material pada periode interim yang dilaporkan.

16        Bila dimungkinkan, perusahaan sebaiknya melakukan perubahan akuntansi dalam periode interim pertama dari suatu tahun buku. Perubahan akuntansi yang dilakukan setelah periode interim pertama dalam satu tahun buku cenderung mengaburkan hasil usaha dan menyulitkan pengungkapan informasi keuangan.

            17        Dalam menentukan materialitas pelaporan pengaruh kumulatif dari perubahan akuntansi atau koreksi kesalahan, jumlah yang ada harus dihubungkan dengan estimasi pendapatan setahun penuh dan kecenderungan laba pada periode interim berikutnya dalam tahun buku yang sama. Perubahan yang material bila dikaitkan dengan suatu periode interim tetapi tidak material bila dikaitkan dengan estimasi pendapatan setahun penuh atau dengan kecenderungan laba harus diungkapkan secara tersendiri dalam periode interim tersebut.

Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.3 terdiri dari paragraf 18-24. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 -17.

Penyajian Laporan Keuangan Interim


18        Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal, dan lain-lain. Untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan secara khusus, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.

            19        Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).
20        Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Kalau suatu aktiva dan kewajiban dapat atau harus direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca interim, maka aktiva tersebut digolongkan sebagai lancar; atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka pendek; kalau tidak aktiva tersebut digolongkan sebagai tidak lancar atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka panjang.

Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pengungkapan Ringkasan Data Keuangan Interim


21        Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan:

o          pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa
(termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi dan laba bersih;

o          data laba bersih per saham untuk setiap periode interim yang disajikan;

o          pendapatan dan beban musiman;

o          perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan;

o          pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering
terjadi;

o          kewajiban kontinjen;

o          perubahan akuntansi; dan

o          perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.

22        Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan .


23        Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat hendak diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan keuangan tahunan. Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim sebelumnya tahun yang bersangkutan.

Tanggal Efektif


24        Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan interim yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More