PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PSAK No.
4
Ikatan Akuntan INDONESIA
Laporan Keuangan Konsolidasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)
Jakarta, 7 September 1994
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota
Daftar Isi
PENDAHULUAN
Tujuan
Ruang Lingkup [01 - 02]
Definisi [03]
PENJELASAN 05 - 19
Kriteria Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi [05 - 07]
Prosedur Konsolidasi [10 - 15]
Penyajian Tersendiri Laporan Keuangan Induk Perusahaan [16]
Pengungkapan [17 - 18]
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.4
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Kriteria Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi [19 - 20]
Prosedur Konsolidasi [21 - 26]
Penyajian Tersendiri Laporan Keuangan Induk Perusahaan [27]
Pengungkapan [28]
Tanggal Efektif [29]
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini tidak mengatur:
(a) Metode akuntansi untuk penggabungan usaha serta pengaruhnya terhadap konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dalam penggabungan usaha;
(b) Akuntansi untuk investasi pada perusahaan asosiasi; dan
(c) Akuntansi untuk investasi pada pengendalian bersama operasi dari aktiva.
02 Pernyataan ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
Definisi
03 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pengendalian (Control) adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut.
Anak perusahaan (Subsidiary) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Induk perusahaan (Parent company) adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan.
Kelompok (group) perusahaan adalah kumpulan induk perusahaan dan seluruh anak perusahaannya.
Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan dari suatu group perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi .
Hak minoritas adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.
Penjelasan
04 Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.
Kriteria Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
05 Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan, kecuali anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6. Pengendalian (control) dianggap ada apabila induk perusahaan memiliki baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
(a) Mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkansuatu perjanjian dengan investor lainnya;
(b) Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
(c) Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
(d) Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
06 Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
(a) Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
(b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.
Anak perusahaan yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh induk perusahaan sebagaimana anak perusahaan lainnya, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
07 Anak perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan perusahaan lainnya dalam kelompok perusahaan tersebut, harus tetap dikonsolidasikan. Dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi harus diungkapkan kegiatan usaha khusus dari anak perusahaan tersebut.
Prosedur Konsolidasi
08 Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
(a) Saldo nilai tercatat (carrying amount) penyertaan induk perusahaan pada masing-masing anak perusahaan dieliminasi dengan ekuitas anak perusahaan yang menjadi bagian induk perusahaan.
(b) Saldo antar perusahaan dan transaksi antar perusahaan dalam kelompok perusahaan tersebut, termasuk penjualan, beban dan dividen harus dieliminasi seluruhnya.
(c) Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi (unrealized profits) yang berasal dari transaksi antar perusahaan harus dieliminasi .
(d) Hak minoritas dalam laba bersih disajikan sebagai pengurang dari laba bersih konsolidasi untuk mendapatkan jumlah laba bersih yang menjadi hak pemegang saham induk perusahaan .
(e) Hak minoritas dalam aktiva bersih disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi, di antara ekuitas dan kewajiban. Hak minoritas dalam aktiva bersih terdiri dari:
(i) Suatu jumlah pada saat terjadinya penggabungan usaha, yang dihitung dengan cara yang ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No . 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; dan
(ii) Bagian pemegang saham minoritas atas perubahan ekuitas yang terjadi setelah tanggal penggabungan usaha .
09 Laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi lazimnya adalah laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama. Apabila ternyata tanggal pelaporannya berbeda, anak perusahaan biasanya menyusun laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama dengan induk perusahaan. Apabila penyesuaian tanggal tersebut tidak dapat dilakukan, laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan konsoiidasi sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan asas konsistensi, baik jangka waktu periode laporan maupun perbedaan dalam tanggal pelaporan harus selalu sama dari waktu ke waktu.
10 Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan laporan keuangan konsolidasi.
11 Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila suatu perusahaan dalam kelompok tersebut menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dari kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi, maka dilakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut. Apabila penyesuaian yang diperlukan tersebut tidak dapat dihitung, maka fakta tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi, beserta proporsi unsur tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi .
12 Bila akuisisi dilakukan dalam tahun berjalan, maka hasil usaha anak perusahaan yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasi adalah hasil usaha yang terhitung sejak tanggal akuisisi, yaitu sejak pengendalian secara efektif terjadi. Apabila dilakukan pengalihan/penjualan penyertaan atau pengurangan penyertaan pada anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan kehilangan kendali terhadap anak perusahaan, maka hasil usaha anak perusahaan yang dikonsolidasikan adalah hasil usaha sampai dengan tanggal penjualan/pengalihan penyertaan tersebut. Selisih antara saldo penyertaan induk perusahaan dan saldo aktiva dan kewajiban anak perusahaan pada saat pengalihan/penjualan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laporan keuangan konsolidasi. Untuk menjamin daya banding laporan keuangan antar periode, maka dalam informasi tambahan diungkapkan mengenai pengaruh dari akuisisi anak perusahaan dan pengalihan penyertaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha periode berjalan dan periode sebelumnya.
13 Terhitung sejak suatu perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai anak perusahaan dan juga tidak merupakan perusahaan asosiasi sebagaimana diatur pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi, maka perlakuan akuntansi atas investasi tersebut harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi Untuk Investasi.
14 Kerugian yang menjadi bagian dari pemegang saham minoritas pada suatu anak perusahaan dapat melebihi bagiannya dalam modal disetor. Kelebihan tersebut dan kerugian lebih lanjut yang menjadi bagian pemegang saham minoritas, harus dibebankan pada pemegang saham mayoritas, kecuali terdapat kewajiban yang mengikat pemegang saham minoritas untuk menutupi kerugian tersebut dan pemegang saham minoritas mampu memenuhi kewajibannya. Apabila pada periode selanjutnva, anak memenuhi kewajibannya. Apabila pada periode selanjutnya, anak perusahaan melaporkan laba, maka laba tersebut harus terlebih dahulu dialokasikan kepada pemegang saham mayoritas sampai seluruh bagian kerugian pemegang saham minoritas yang dibebankan pada pemegang saham mayoritas dapat ditutup.
15 Apabila anak perusahaan mengeluarkan saham preferen kumulatif yang dimiliki oleh pemegang saham di luar group, maka induk perusahaan menghitung bagiannya atas laba atau rugi anak perusahaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap dividen preferen, walaupun dividen tersebut belum dideklarasikan .
Penyajian Tersendiri Laporan Keuangan Induk Perusahaan
16 Apabila dipenuhi kriteria konsolidasi maka laporan keuangan konsolidasi wajib disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum (general purpose financial statement) yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi laporan keuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode ekuitas.
Pengungkapan (Disclosure)
17 Agar para pengguna laporan keuangan konsolidasi dapat memahami hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu group, maka pengungkapan atas hal-hal berikut harus dilakukan:
(a) Daftar anak perusahaan (yang signifikan) yang antara lain mencakup: nama, tempat kedudukan, persentase pemilikan dan persentase hak suara (apabila berbeda dengan persentase pemilikan).
(b) Alasan untuk tidak mengkonsolidasikan suatu anak perusahaan
(c) Sifat hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan dapat melakukan pengendalian terhadap anak perusahaan meskipun hak suara induk perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, 50% atau kurang.
18 Apabila laporan keuangan induk perusahaan disajikan tersendiri dengan tujuan untuk memberikan informasi tambahan (bukan sebagai laporan keuangan pokok), metode yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penyertaan pada anak perusahaan, harus diungkapkan.
Pernyataan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 terdiri dari paragraf 19-29. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 -18
Ruang Lingkup Laporan Keuangan Konsolidasi
19 Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
20 Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
(a) Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
(b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
Prosedur Konsolidasi
21 Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi.
22 Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi.
23 Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
(a) Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
(b) Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.
24 Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.
25 Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.
26 Investasi pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, terhitung sejak investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan dan juga bukan perusahaan asosiasi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi pada Perusahaan Asosiasi.
Penyajian Tersendiri Laporan Keuangan Induk Perusahaan
27 Induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi, tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) sebagai laporan keuangan untuk tujuan pelaporan keuangan (general purpose financial statement). Laporan keuangan tersendiri induk perusahaan hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan tersendiri tersebut penyertaan pada anak perusahaan harus menggunakan metode ekuitas.
Pengungkapan
28 Pengungkapan berikut harus disajikan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi:
(a) Daftar anak perusahaan (yang signifikan), yang antara lain mencakup: nama anak perusahaan, tempat domisili, bidang usaha dan persentase pemilikan dan persentase hak suara (apabila berbeda dengan persentase pemilikan).
(b) Alasan untuk tidak mengkonsolidasikan anak perusahaan, sebagaimana diatur pada paragraf 20.
(c) Sifat hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan dapat melakukan pengendalian terhadap anak perusahaan meskipun hak suara induk perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, 50% atau kurang.
(d) Pengaruh dari akuisisi dan penjualan atau pengalihan penyertaan pada anak perusahaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha konsolidasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Tanggal Efektif
29 Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
0 komentar:
Posting Komentar