Minggu, 24 Juni 2012

PSAK 35-Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                                            PSAK No.

                                                                                                                                                     35

Ikatan Akuntan INDONESIA


 

Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi



 


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 35 tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)

                                                                           

 

                                                                            Jakarta, 7 September 1994


                                                                            Pengurus Pusat
                                                                            Ikatan Akuntan Indonesia

                                                                            Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

                                                                            Hans Kartikahadi                                              Ketua
                                                                            Jusuf Halim                                                  Sekretaris
                                                                            Hein G.  Surjaatmadja                                    Anggota
                                                                            Katjep K. Abdoelkadir                                  Anggota
                                                                            Wahjudi Prakarsa                                          Anggota
                                                                            Jan Hoesada                                                   Anggota
                                                                            M. Ashadi                                                      Anggota
                                                                            Mirza Mochtar                                                Anggota
                                                                            IPG. Ary Suta                                                Anggota
                                                                            Sobo Sitorus                                                   Anggota
                                                                            Timoty Marnandus                                        Anggota
                                                                            Mirawati Soedjono                                        Anggota



Daftar Isi




SABUTAN KETUA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

SAMBUTAN DIREKTUR UTAMA PT (PERSERO)TELEKOMUNIKASI INDONESIA

KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN
              Latar Belakang                                                                                                            [01 - 07]
              Definisi                                                                                                                               [08]
              Tujuan                                                                                                                                 [09]
              Ruang Lingkup                                                                                                                   [10]

PENGAKUAN PENDAPATAN JASA TELEKOMUNIKASI                                             [11 - 14]
              PENGUNGKAPAN                                                                                                          [15]

MASA TRANSISI                                                                                                                           [16]

TANGGAL EFEKTIF                                                                                                                     [17]







SAMBUTAN

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

 

 

 

 

Assalamu'alaikum wr. wb.

 

            Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena kita telah berhasil menyusun Standar Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi.

 

            Menjelang era tinggal landas peranan telekomunikasi dalam perekonomian global dan dalam dunia usaha terus meningkat dan berkembang dengan pesat. Hal tersebut disebabkan karena kemampuannya yang sangat besar untuk mengatasi kendala ruang dan waktu dalam penyampaian informasi.

 

Perkembangan usaha dan deregulasi dalam bisnis telekomunikasi yang memungkinkan keterlibatan investor melalui kerja sama dalam bentuk pola bagi hasil, kerjasama penyediaan dan pengoperasian serta bentuk-bentuk kerjasama lainnya menimbulkan adanya kebutuhan pengaturan masalah akuntansi terutama dalam penentuan cara pengukuran pendapatan, penentuan kewajiban dan informasi yang perlu/wajib diungkapkan. Dengan akan semakin banyaknya penyelenggara jasa telekomunikasi maka perlu ada sistem untuk mengukur pendapatan jasa telekomunikasi yang seragam. Standar Akuntansi Keuangan yang umum belum cukup menampung masalah ini sehingga perlu ada pengaturan khusus.

 

Memahami peranan telekomunikasi dan kepentingan tersebut di atas kami sangat mendukung dan menghargai upaya serta kerjasama lAI, PT TELKOM dan BPKP dalam menyusun Standar Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi.

 

            Mudah-mudahan Standar Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat tidak hanya bagi PT TELKOM tapi juga bagi seluruh masyarakat yang berkepentingan dengan laporan perusahaan/pengelola jasa telekomunikasi .

 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Jakarta, September 1994

 

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

 

ttd.

 

 

Drs. Soedarjono

 


SAMBUTAN

DIREKTUR UTAMA PT (PERSERO)

TELEKOMUNIKASI INDONESIA

 

 

 

 

Perkembangan niaga telekomukasi pada dekade terakhir ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat sehingga mengakibatkan unsur-unsur lain dalam manajemen antara lain kegiatan akuntansi menjadi tertinggal. Gejala ini makin meningkat lagi dengan berubahnya tata niaga telekomunikasi di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan serta dibidang telekomunikasi sehingga kegiatan ini tidak lagi menjadi milik BUMN.

 

            Oleh karena itu saya menyambut dengan gembira ditetapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi ini sebagai bagian dari Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Dengan penetapan, diharapkan akan memperkaya acuan praktek-praktek akuntansi di Indonesia dalam suasana dimana bisnis jasa telekomunikasi sedang mengalami perkembangan pesat.

 

            Dapat diselesaikannya ini tidak terlepas dari adanya kerjasama yang erat antara Ikatan Akuntan Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Telkom, baik pada tingkat Tim Kerja maupun Tim Pengarah. Untuk itu atas nama Direksi dan jajaran Telkom pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

Mudah-mudahan usaha kita selalu mendapat ridho dari Allah SWT.

 

Bandung, 12 September 1994

PT (PERSERO) TELEKOMUNIKASI INDONESIA

 

ttd.

 

Setyanto P. Santosa

Direktur Utama

 


KATA PENGANTAR

PENGURUS PUSAT IAl

 

 

 

 

Sejalan dengan perkembangan jasa telekomunikasi yang semakin pesat, timbul kebutuhan yang mendesak pula untuk menyediakan standar akuntansi yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mencatat dan melaporkan transaksi perusahaan jasa telekomunikasi .

 

            Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi selalu terdapat keterhubungan (interkoneksi) jaringan telekomunikasi antara satu jaringan penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan penyelenggara lain. Adanya interkoneksi tersebut menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama dalam menentukan pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi yang dihasilkan bersama oleh beberapa penyelenggara. Standar akuntansi keuangan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengatur kekhususan akuntansi pendapatan jasa telekomunikasi. Menyadari hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) telah mengadakan kerjasama untuk menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, yang dituangkan dalam Pokok-pokok Kesepakatan tertanggal 11 Mei 1994.

 

Berdasarkan Pokok-pokok Kesepakatan tersebut telah dibentuk suatu Tim Penyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi yang terdiri dari:

 

TIM PENGARAH

 

Ketua I                        :           Dr. Katjep K. Abdoelkadir

Ketua II          :           Drs. Soedarjono

Ketua lIl          :           Drs. Setyanto P. Santosa, M.A.

Anggota          :           1.         Drs. Soemarso SR

                        2.         Prof. Dr. R.H. Arifin Wirakusumah, M.A.Sc., Ak.

                                    3.         Drs. Hans Kartikahadi

                                    4.         Drs. M. Chatim Baidaie

                        5.         Drs. Sjarfin Sjamsuddin

                                    6.         Drs. Muljohardjoko

 

TIM KERJA:

Ketua I                        :           Drs. Hein Surjaatmadja

Ketua II          :           Drs. Suwardojo

Ketua lil          :           Drs. Hiro Tugiman, Ak.

Sekretaris I      :           Drs. Mirza Muchtar

Sekretaris II    :           Drs. M. Hasjim Thojib, Ak.

Sekretaris lil    :           Drs. Doddy Syarifudin, MBA

Bendahara       :           Drs. Mundarwiyarso

Anggota          :           1.         Drs. Jusuf Halim

                        2.         Dr. La Midjan, Ak.

                                    3.         Dra. Ilya Avianti

                                    4.         Dra. Merliyana Syamsul

                        5.         Dra. Anna Purba Ginting, Ak.

                                    6.         Drs. Soelarso

                                    7.         Drs. Nurdin, MBA

                        8.         Drs. I Nengah Seroma, Ak.

                                    9.         Drs. Rubini Suparan, Ak.

                                    10.       Moch. Husnie Thamrin, Bc.A.T.

                        11.       Drs. Odjie Sjaerodji, Ak.

12.       Drs. Sudiro Asno, Ak.

                        13.       Drs. Yusuf Kurnia

 

Setelah melalui beberapa tahapan penyusunan dan pembahasan, konsep Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 35 tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi dibahas dalam public hearing yang diadakan pada tanggal 22 Agustus 1994. Kemudian disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

 

            Akhirnya, kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) kami menghaturkan terima kasih atas kerjasama yang telah dijalin. Kiranya kerjasama seperti ini akan dapat terus berlanjut untuk pengembangan akuntansi dan industri jasa telekomunikasi di Indonesia.

 

Jakarta, 7 September 1994

IKATAN AKUNTAN INDONESIA

 

ttd.

 

Dr. Katjep K. Abdoelkadir

 


PENDAHULUAN


01        Jasa telekomunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

            02        Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu: sarana di pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat telex, pesawat facsimile, pesawat pengirim data, atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektromagnetik lainnya. Pengaturan trafik informasi dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/ Sambungan Langsung Jarak Jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai dengan tujuan penyampaian.

03        Dengan konfigurasi teknis alat telekomunikasi tersebut, maka akan dihasilkan berbagai jenis jasa telekomunikasi yang antara lain berupa jasa telepon, jasa telex, jasa telegram, jasa penyaluran data, jasa facsimile, jasa penggunaan sirkit, dan jasa penggunaan transponder. Khusus untuk beberapa jenis jasa telekomunikasi seperti jasa telepon, jasa telegrap dan jasa telex, cakupan wilayah jaringannya (boundary network) dapat dibedakan menjadi hubungan lokal, interlokal, dan internasional.

04        Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi tersebut maka setiap hubungan yang disalurkan senantiasa menuntut adanya keterhubungan (interkoneksi) jaringan telekomunikasi yang ada, antara jaringan satu penyelenggara dengan jaringan satu atau beberapa penyelenggara lain di dalam negeri atau antara satu penyelenggara di suatu negara dengan satu atau lebih penyelenggara di negara lain. Adanya interkoneksi tersebut menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama dalam menentukan pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi yang dihasilkan bersama oleh beberapa penyelenggara.

05        Keterhubungan jaringan telekomunikasi antarpenyelenggara (interkoneksi) dalam suatu negara maupun antarnegara, baik dalam penyaluran hubungan ke luar {outgoing traffic) maupun penyaluran hubungan masuk (incoming traffic), akan menyebabkan timbulnya masalah akuntansi, terutama dalam penentuan:

(a)        Saat pengakuan pendapatan interkoneksi dan penentuan letak titik interkoneksi yang menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(b)        Dasar pengukuran pendapatan interkoneksi yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(c)        Perlakuan akuntansi atas pendapatan interkoneksi yang timbul dari penyaluran hubungan ke luar {outgoing traffic) dan penyaluran hubungan masuk (incoming traffic) dan penyaluran hubungan transit.


06        Perkembangan dan terjadinya deregulasi dalam bisnis telekomunikasi yang dimulai dengan ditetapkannya UndangUndang nomor 3 tahun 1 989 telah memungkinkan keterlibatan investor dalam bisnis telekomunikasi melalui kerjasama dengan penyelenggara yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Diantara bentuk kerjasama yang menimbulkan transaksi yang bersifat khusus dilihat dari sisi pengakuan dan pengukuran pendapatan serta pencatatan aktiva adalah kerjasama penyediaan sarana telekomunikasi dengan pola bagi hasil (PBH) dan kerjasama penyediaan dan pengoperasian (KS0) sarana telekomunikasi.

07        Dengan dibukanya kesempatan bagi investor untuk melakukan kerjasama dengan penyelenggara dalam penyediaan sarana telekomunikasi maupun dalam penyediaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi, menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama dalam penentuan:

(a)        Cara pengukuran pendapatan dari pengoperasian aktiva yang dikuasai oleh investor selama masa kerjasama berlangsung .

(b)        Perlakuan akuntansi atas aktiva yang akan diterima dari investor pada akhir masa kerjasama.

(c)        Cara pengukuran aktiva dan penentuan kewajiban yang timbul selama masa kerjasama berlangsung.

(d)       Informasi yang wajib diungkapkan sehubungan dengan kerjasama tersebut.

Definisi


08        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha yang memberikan pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum.

Investor adalah badan usaha yang bekerjasama dengan penyelenggara dalam menyediakan sarana telekomunikasi untuk kemudian dioperasikan oleh penyelenggara, atau menyediakan dan ikut mengoperasikan sarana telekomunikasi tersebut.

Kerjasama. Dalam kerjasama penyelenggaraan jasa telekomunikasi, investor membiayai penyediaan sarana telekomunikasi dan kemudian menyerahkan pengoperasiannya kepada penyelenggara atau mengoperasikannya sendiri sarana telekomunikasi yang disediakannya.


Tujuan

            09        Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan cara pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi.

Ruang Lingkup


            10        Pernyataan ini harus diterapkan dalam pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut:

(a)        Jasa telekomunikasi interkoneksi.

(b)        Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri.

(c)        Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor.

Penjelasan


Pengakuan Pendapatan Telekomunikasi


11        Dengan mempertimbangkan sifat dan karakteristik penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka pengakuan pendapatan wajib dilakukan dengan menggunakan dasar akrual kecuali untuk jenis jasa tertentu yang karena sifatnya pengakuannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dasar akrual murni. Oleh karena itu pendapatan pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi dilakukan sebagaimana diatur dalam paragraf 12 - 14.

            12        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi interkoneksi diatur sebagai berikut:

(a)        Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan lokal, interlokal dan hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kontraktual dengan penyelenggara lain.

(b)        Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan internasional termasuk hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara untuk periode berjalan, yang ditentukan sesuai dengan konvensi internasional tentang pembagian interkoneksi .

(c)        Apabila informasi tentang jumiah bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan belum diketahui, jumlahnya harus ditentukan berdasarkan estimasi yang layak.

13        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri diatur sebagai berikut:

(a)        Pendapatan atas jasa pemasangan baru dan mutasi diakui pada saat terminal pelanggan siap untuk digunakan.

(b)        Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumiah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan .

(c)        Pendapatan jasa sehubungan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti jasa penggunaan sirkit, penggunaan transponder satelit, dan penggunaan perangkat lainnya diakui sesuai dengan jumiah penggunaan sebenarnya selama periode berjalan.

(d)       Pendapatan pemakaian telepon umum koin diakui pada saat koin diambil.

(e)        Pendapatan atas penjualan kartu telepon diakui pada saat kartu diserahkan, kecuali terdapat metode estimasi yang lebih andal.

14        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor diatur sebagai berikut:

(a)        Pendapatan jasa telekomunikasi dari kerjasama diakui sebesar bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan sesuai dengan perjanjian kontraktual.

(b)        Apabila berdasarkan perjanjian kontraktual:

1.         Terdapat kepastian bahwa penyelenggara akan memperoleh suatu aktiva, yang penyerahan kepemilikannya baru dilaksanakan pada akhir masa kerjasama, dan

2.         Penyelenggara terbebas dari tuntutan hukum pihak ketiga atas perolehan aktiva tersebut, dan

3.         Perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan (irrevocable)

maka aktiva tersebut harus dikapitalisasi oleh penyelenggara sebagai Aktiva Tetap Kerjasama sebesar biaya perolehan aktiva oleh Investor dengan akun tandingan Pendapatan Yang Ditangguhkan.

Aktiva Tetap Kerjasama disusutkan selama masa manfaatnya, sedangkan Pendapatan Yang Ditangguhkan harus diamortisasi secara sistematis selama masa kerjasama.

Pengungkapan

15        Hal-hal berikut sehubungan dengan pengakuan pendapatan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:

 

(a)        Cara pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerjasama dan interkoneksi.

 

(b)        Rincian pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh dari pelaksanaan sendiri, kerjasama dan interkoneksi.

 


Masa Transisi

16        Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diberlakukan secara prospektif.

Tanggal Efektif


17        Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang disusun untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More